Rabu, 30 September 2015

Apakah ada zakat investasi properti?

Apakah ada zakat investasi properti?

Apakah ada zakat investasi properti? Lantas kalau ada berapa persen yang harus dikeluarkan? Di dalam harta yang Anda punyai diyakini ada sebagian harta yang bukan miliki Anda,

Apakah ada zakat investasi properti


namun harta tersebut merupakan milik pihak yang dikenal dengan para penerima zakat. Zakat diyakini sebagai sarana untuk membersihkan harta yang Anda miliki supaya harta yang bukan menjadi milik Anda tadi Anda alokasikan ke pihak yang tepat yang lebih dikenal dengan para mustakhik zakat. Lantas yang menjadi pertanyaan sekarang adalah harta apa saja yang harus di keluarkan zakatnya. Apakah investasi properti termasuk yang harus dikeluarkan zakatnya. Anda juga boleh membaca terlebih dahulu resiko invgestasi properti sebagai bahan masukan untuk mencegah kerugian dan mendapatkan keuntungan yang sebaik-baiknya.

Berbicara terkait masalah zakat investasi properti tentu merupakan hal baru yang ada di zaman ini. Sehingga bisa dikatakan hal ini merupakan problematika baru yang muncul di era modern ini. Dan hal ini belum banyak terjadi pembahasan terkait apakah properti merupakan jenis harta yang wajib dizakati. Kalau memang sebuah investasi dikategorikan dalam lingkup perdagangan, maka ada hal yang kurang singkron disini, karena yang namanya investasi bisa disebut dengan menabung. Namun menabung dengan cara yang berbeda, yaitu dengan membeli sebuah properti dengan tujuan mendapatkan keuntungan pada saat menjual properti tadi disuatu hari nanti. Namun disisi lain yang namanya investasi properti juga ada kemiripan dengan perdagangan, karena dalam hal itu ada yang namanya penjual, ada pembeli, ada barang yang di dagangkan, dan juga ada akad jual beli antara si penjual dan si pembeli.

Namun ada beberapa model investasi properti yang bisa digolongkan dalam hal pendapatan. Maksudnya adalah ketika Anda melakukan sebuah investasi properti Anda bisa mendapatkan penghasilan terus menerus dari properti itu. Contohnya melakukan investasi properti koskosan. Dalam konteks ini Anda boleh mengeluarkan zakat investasi properti boleh tidak. Dalam ketentuan zakat penghasilan dijelaskan kalau boleh mengeluarkan zakat boleh tidak. Kalau Anda mengeluarkan zakat maka Anda harus menghitung penghasilan Anda selama setahun tersebut kemudian Anda keluarkan dua setengah persennya. Jadi sama dengan zakat yang harus dikeluarkan ketika memiliki emas dan perak.

Tetapi terkait masalah jenis properti yang tidak bisa menghasilkan pendapatan seperti koskosan tadi maka tidaklah wajib untuk mengeluarkan zakat. Kalau memang ada ketentuan harus mengeluarkan zakat terkait masalah kepemilikan sebuah properti maka dari dulu sudah pasti ada yang membahasnya. Karena kalau Anda cermati dari zaman dulupun sudah ada yang namanya investasi properti. Maka dari itu bisa disimpulkan kalau zakat investasi properti itu tidak ada. Karena itu bukan termasuk dalam perdagangan namun dalam hal kepemilikan sebuah benda. Dan hanya ketika memiliki emas dan peraklah yang wajib untuk dizakati.
Share This

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About Us

Like Us

Designed By Blogger Templates